Mary Jane Akan Dieksekusi Mati, Pengacara Ajukan PK Kedua

Mary Jane Akan Dieksekusi Mati, Pengacara Ajukan PK Kedua

- detikNews
Sabtu, 25 Apr 2015 10:28 WIB
Mary Jane Akan Dieksekusi Mati, Pengacara Ajukan PK Kedua
Mary Jane (dok. Reuters)
Jakarta - Warga negara Filipina Mary Jane telah berada di LP Besi, Nusakambangan, menanti eksekusi mati karena kasus penyelundupan heroin seberat 2,6 kg lintas negara. Sementara itu, pengacara Mary mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.

"Iya, kami mengajukan PK kedua," ucap pengacara Mary Jane, Agus Salim saat dihubungi detikcom via telepon, Sabtu (25/4/2015).

Katanya, PK kedua diajukan ke PN Sleman, Jumat (24/4). "Pada intinya, ada novum baru," ucap Agus mengatakan alasan pihaknya mengajukan PK kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyatakan bahwa sosok bernama lengkap Mary Jane Fiesta Veloso hanyalah korban dalam kasus yang menjeratnya. Kliennya itu disebutnya telah diperalat oleh gembong narkoba.

Ditambahkan Agus, sejak semalam pihak keluarga telah berada di Cilacap untuk melihat kondisi Mary Jane, baik secara fisik maupun psikis. Keluarga Mary juga didampingi pengacara dari Filipina.

Sementara itu, pemerintah telah menegaskan bahwa PK hanya bisa satu kali. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Mahkamah Agung.

"Jadi masih berlaku seperti apa yang disebut dalam UU. UU Kehakiman dan MA. Nanti teknis untuk mengakomodir putusan MK akan kita atur dengan PP," kata Menkum HAM Yasonna Laoly dalam jumpa pers bersama Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Menko Polhukam di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Dari hasil rapat bersama, 2 menteri yakni Menkum HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam dan Jaksa Agung M Prasetyo meneken keputusan bersama tentang pengajuan permohonan PK sesuai putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.

Pada poin kedua disebutkan, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 34 tersebut, diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu dan tata cara pengajuan PK.

Disebutkan pula pada poin ketiga, sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada poin kedua, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya.

Keputusan bersama ini menegaskan eksekusi terhadap terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden tetap bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku

"Jadi itu 3 putusan mudah-mudahan kita sepakat bahwa tidak ada perbedaan pendapat yang selama ini (terjadi) yang paling tidak antar lembaga dan beberapa kelompok-kelompok yang dan juga pengamat," harap Yasonna.

(bar/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads