"Pengakuan tersangka dia sudah beroperasi dua tahun, dan sejak awal berdiri sudah menjual obat-obat yang tidak dijual bebas itu," kata Kepala Seksi Pemberantasan BNK Depok Kompol Sigit Haryanto saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (25/4/2015).
Pemilik sekaligus tersangka, Yusri bin Abdul Majid (38), mengaku obat anti depresan tersebut di jual dengan harga cukup terjangkau, yaitu Rp 10 ribu untuk pil putih dan Rp 20 ribu untuk pil hijau setiap butirnya. Oleh terjangkaunya harga obat yang mampu berhalusinasi itu, tidak jarang pelajar antre untuk membeli obat-obatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun obat-obatan yang dijual tersebut jenis Parkinal, Ramadol, Trihexyphenidyl yang sudah dikemas dalam bungkus kecil dan berisi tujuh butir.
Dari berbagai sumber referensi, diperoleh informasi bahwa Parkinal merupakan obat yang digunakan untuk mengobati parkinson. Sedangkan jenis Trihexyphenidyl (TXP) merupakan psikotropika golongan empat sebagai obat penenang, dan Tramadol merupakan jenis analgesik.
(ahy/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini