Kepala Kejari Jakarta Barat, I Made Suarnawan, menampik bila permintaan untuk membawa kapal dengan panjang 13 meter, diameter 3 meter, dan tinggi total lambung dan atap 5 meter itu adalah untuk mempersulit pihak BNN.
"Itu kan perkara menarik perhatian masyarakat, kaitan di dalam persidangan untuk memperlancar saja," kata Suarnawan saat dihubungi detikcom, Jumat (24/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau harus ke sana kan jauh, macet. Tujuannya itu saja, untuk memperlancar persidangan," kata Suarnawan.
Permintaan pun sebenarnya sudah diperhitungkan. Sebelum membawa kapal ke daratan, jaksa penuntut sudah terlebih dulu mengukur fisik kapal.
"Nah ketika hendak masuk ke halaman Kejari tidak masuk, jadinya dititipkan saja di halaman Wali Kota Jakarta Barat," terangnya.
Alasan pemilihan halaman kantor Wali Kota Jakarta Barat karena hanya di halaman tersebut yang bisa memuat kapal dengan dominasi biru. "Selain juga keamanan di sana 24 jam," kata Suarnawan.
Sebelumnya pihak BNN dibuat geleng-geleng kepala oleh pihak jaksa penuntut setelah diminta membawa kapal Wong Ci Ping yang ditaksir berbobot tiga ton itu ke daratan.
Padahal, kata Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, kapal yang menjadi barang bukti sindikat Wong Ci Ping sudah ditempatkan di dok kapal dan layak serta terpelihara.
Memindahkan kapal seberat 3 ton dari wilayah Dadap ke Jakarta bukan perkara mudah. Selain biaya besar tentu secara teknis juga menyulitkan pengangkutan.
Apakah kapal tersebut akan juga diboyong ke ruang sidang?
"Tergantung majelis hakimnya. Apabila diminta kita bawa," jawab Suarnawan.
(ahy/ahy)











































