Perppu KPK Resmi Jadi UU, Menkum Yasonna: Mantap!

Perppu KPK Resmi Jadi UU, Menkum Yasonna: Mantap!

- detikNews
Jumat, 24 Apr 2015 21:52 WIB
Perppu KPK Resmi Jadi UU, Menkum Yasonna: Mantap!
Yasonna Laoly
Jakarta - Paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 menjadi UU. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku bersyukur atas persetujuan anggota dewan terhadap Perppu KPK ini.

Dengan pengesahan ini, Yasonna berharap kinerja KPK bisa lebih maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi. "Kita berharap pemberantasan korupsi bisa lebih baik, dan terlaksana lebih baik, mantap. Oke ya," kata Yasonna usai paripurna di Nusantara II Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah, Yasonna kembali mengingatkan perlunya Perppu Nomor 1 Tahun 2015. Perppu ini dinilai untuk menjaga kestabilan KPK dalam menjalankan kinerjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan hanya tersisa dua pimpinan, menurutnya KPK sulit menjalankan tugasnya.

"Sebagaimana pembahasannya itu bisa diterima dan pendapat akhir kalau presiden setuju atas Perppu Nomor 1 Tahun 2015 menjadi undang-undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," tuturnya.

Perppu KPK ini diterbitkan oleh Jokowi setelah 2 pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara usai berstatus tersangka. Masa jabatan pimpinan KPK ini habis pada Desember 2015 mendatang.

Dengan pengesahan ini, 3 orang Plt Pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi dapat melanjutkan kepemimpinannya hingga Desember 2015.

(hat/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads