"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 24 April 2015 sampai 12 Mei 2015," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4/2015).
Zainal ditahan berdasarkan surat penahanan nomor Print52/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 23 April 2015 di Rutan Salemba cabang Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata diketahui Zainal berada di RS Royal Prima sedang melakukan pemeriksaan medis. Akhirnya, Zainal dijemput paksa dari Medan ke Jakarta pada Kamis (23/4) malam.โ
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah lebih dulu menahanโ mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan, Hartono. Dia ditahan selama 20 hari sejak 9 April 2015.
Dalam pemeriksaan, tersangka Hartono dicecar jaksa mengenai kronologis pelaksanaan perbaikan atau pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II yang diterima dari GM PT Pelindo I cabang Dumai melalui kontrak. Kemudian kontrak itu di-subkontrak-an kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara (PT CPNN).
"Hingga pembayaran uang muka sebesar 30 persen PT CPNNโ padahal mesin pengganti tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dimanfaatkan," jelas Tony.
Kerugian negara yang terjadi akibat penyimpangan ini mencapai Rp 1,7 miliar. Kerugian itu diduga berasal dari proyek perbaikan yang tidak optimal.
"Mengingat hingga saat ini, mesin pergantian yang tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II," ucap Tony.
(fdn/fdn)











































