Perppu KPK Disahkan Jadi UU Tanpa Ada Interupsi dari Anggota DPR

Perppu KPK Disahkan Jadi UU Tanpa Ada Interupsi dari Anggota DPR

- detikNews
Jumat, 24 Apr 2015 20:56 WIB
Perppu KPK Disahkan Jadi UU Tanpa Ada Interupsi dari Anggota DPR
Foto: Indah Mutiara
Jakarta - Rapat paripurna DPR malam ini telah menyetujui Perppu KPK disahkan menjadi UU. Tidak ada interupsi dari satu pun anggota hingga Perppu itu disahkan.

Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon ini berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2015). Paripurna terakhir di masa sidang III tahun 2014/2015 ini dihadiri oleh 333 orang.

Pertama-tama, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menyampaikan laporannya. Fadli lalu bertanya kepada peserta paripurna apakah RUU tersebut bisa disetujui.

"Apakah RUU tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disahkan menjadi UU?" tanya Fadli.

"Setuju...!" jawab anggota DPR yang diikuti ketukan palu Fadli.

Perppu KPK ini diterbitkan oleh Jokowi setelah 2 pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara usai berstatus tersangka.

Dengan disahkannya Perppu KPK menjadi UU, 3 orang Plt Pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi dapat melanjutkan kepemimpinannya hingga Desember 2015.


(imk/fdn)


Berita Terkait