Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, kasus Fuad ini memang menjadi perhatian KPK sejak lama. KPK menerima informasi dugaan korupsi Fuad sejak 2003, tepatnya saat Fuad menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
"Informasinya memang waktu itu sudah ada di zaman Pak Ruki," kata Johan saat berbincang dengan wartawan di ruang Auditorium Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta karena berkas pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK.
Ada 3 sangkaan terhadap Fuad Amin, yaitu mengenai tindak pidana korupsi selaku Ketua DPRD Bangkalan 2013-2018 dan selaku Bupati Bangkalan selama 2 periode. Selain itu juga sangkaan tindak pidana pencucian uang.
Fuad Amin diduga menerima hadiah atau janji dalam jual beli pasokan gas alam untuk PLTG di Gresik, Gili Timur, Madura dan proyek lainnya.β
Dia dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(bar/fdn)











































