"Setahu saya ada permintaan (Fuad) untuk disidang di Jatim. Karena teknis, saya tanyakan ke deputi dan direktur, katanya di Jakarta saja. Kita sedang tanyakan ke mahkamah agung soal itu, jadi on going process," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Auditorium Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).
Pengacara Fuad Amin Firman Wijaya sebelumnya memang menyebut keinginan kliennya agar menjalani persidangan di Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas Fuad Amin yang dilimpahkan terdapat 3 sangkaan, yaitu mengenai tindak pidana korupsi selaku Ketua DPRD Bangkalan 2013-2018 dan selaku Bupati Bangkalan selama 2 periode. Selain itu juga sangkaan tindak pidana pencucian uang.
Fuad Amin diduga menerima hadiah atau janji dalam jual beli pasokan gas alam untuk PLTG di Gresik, Gili Timur, Madura dan proyek lainnya.β
Dia dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(bar/fdn)











































