Sementara di Partai Persatuan Pembangunan terjadi antara kubu Djan Fariz dengan Romahurmiziy (Romi). Dua kubu yang berseteru itu akan berebut mengajukan calon di Pilkada serentak. Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat hari ini memberikan tiga rekomendasi bagi Komisi Pemilihan Umum untuk menentukan pihak yang berhak ikut Pilkada.
Salah satu rekomendasinya adalah, KPU diminta mengacu pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam menentukan pihak yang berhak ikut pilkada. Apabila sampai batas akhir pencalonan yakni 26-28 Juli 2015 belum ada putusan yang sifatnya inkraht, maka bisa berpegang pada putusan pengadilan yang sudah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila hasil banding keluar sebelum masa pendaftaran calon, maka pengurus yang dimenangkan oleh putusan banding itu lah yang akan digunakan. Bila tidak, maka yang dipakai adalah hasil PTUN saat ini.
Terkait konflik di PPP dan Partai Golkar sudah ada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk konflik PPP, PTUN Jakarta beberapa waktu lalu membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy (Romi).
Adapun soal kasus Golkar, awal bulan ini PTUN mengeluarkan putusan sela yang menunda pemberlakuan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Berbekal putusan PTUN Jakarta itu, akankah kubu Ical dan Djan Faridz yang akan berhak ikut Pilkada 2015?
(imk/erd)











































