Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol A Liliek Darmanto menyatakan, jika Kejaksaan Agung sudah memberi perintah, maka dalam dua atau tiga hari eksekusi dilaksanakan.
"Tunggu Kejaksaan Agung. Dua sampai tiga hari, kalau sudah memberikan lampu hijau. Pasukan sudah siap sarana prasarana, ini tugas negara," kata Liliek di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (24/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama seperti sebelumnya (ketentuan jumlah penembak). Eksekutor tidak boleh dibikin stres. Mereka juga harus siap, Brimob harus siap," tegasnya.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Yacob Hendrik mengatakan hal serupa. Pihaknya menunggu perintah Kejagung, sedangkan pengamanan di Lapas Nusakambangan sudah sesuai dengan protap.
"Keamanan siap dari unsur Polda Jateng, Polres Cilacap dan TNI/Polri," kata Hendrik.
Diketahui aturan regu penempak tertuang pada UU no 2/PNPS (Penetapan Presiden)/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dan surat edaran Jampidum Kejagung 4 Maret 1994 register B -235/E/3/1994. Regu penembak terdiri dari 1 bintara, 12 tamtama, 1 pimpinan perwira yang semuanya anggota Brimob Polri. Jika saat eksekusi mati kali ini ada 10 terpidana, maka jumlah penembak sebanyak 140 orang.
"Sesuai undang-undang, satu regu penembak 14 orang. Ya jumlahnya kira-kira segitu (140 personel)," tandas Hendrik.
(alg/rul)











































