Tunggu 'Lampu Hijau', Polda Jateng Siap Jalankan Eksekusi Mati

Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Tunggu 'Lampu Hijau', Polda Jateng Siap Jalankan Eksekusi Mati

- detikNews
Jumat, 24 Apr 2015 18:55 WIB
Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) hanya tinggal menunggu instruksi Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan eksekusi mati terhadap 10 terpidana kasus narkoba. Seluruh sarana, prasarana dan regu penembak dari Brimob Polda Jateng sudah dipersiapkan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol A Liliek Darmanto menyatakan, jika Kejaksaan Agung sudah memberi perintah, maka dalam dua atau tiga hari eksekusi dilaksanakan.

"Tunggu Kejaksaan Agung. Dua sampai tiga hari, kalau sudah memberikan lampu hijau. Pasukan sudah siap sarana prasarana, ini tugas negara," kata Liliek di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (24/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk jumlah regu penembak, masih sama aturannya dengan yang sebelumnya yaitu 14 personel untuk satu terpidana mati. Sementara itu, penembak yang merupakan anggota Brimob Polda Jateng juga dijaga kondisinya hingga hari eksekusi ditentukan.

"Sama seperti sebelumnya (ketentuan jumlah penembak). Eksekutor tidak boleh dibikin stres. Mereka juga harus siap, Brimob harus siap," tegasnya.

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Yacob Hendrik mengatakan hal serupa. Pihaknya menunggu perintah Kejagung, sedangkan pengamanan di Lapas Nusakambangan sudah sesuai dengan protap.

"Keamanan siap dari unsur Polda Jateng, Polres Cilacap dan TNI/Polri," kata Hendrik.

Diketahui aturan regu penempak tertuang pada UU no 2/PNPS (Penetapan Presiden)/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dan surat edaran Jampidum Kejagung 4 Maret 1994 register B -235/E/3/1994. Regu penembak terdiri dari 1 bintara, 12 tamtama, 1 pimpinan perwira yang semuanya anggota Brimob Polri. Jika saat eksekusi mati kali ini ada 10 terpidana, maka jumlah penembak sebanyak 140 orang.

"Sesuai undang-undang, satu regu penembak 14 orang. Ya jumlahnya kira-kira segitu (140 personel)," tandas Hendrik.


(alg/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads