"Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda kesimpulan Senin (27/4) dan selanjutnya putusan Selasa (28/4)," kata hakim Sihar dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).
Sidang praperadilan Jero Wacik sendiri sebenarnya telah dimulai pada Senin (13/4) namun saat itu KPK tidak hadir sehingga hakim Sihar menunda sidang pada Senin (20/4). Sidang berlangsung setiap hari sesuai dengan hukum acara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pengacara Jero menghadirkan ahli yaitu Chairul Huda dan Margarito Kamis. Sementara pihak KPK menghadirkan 2 saksi fakta yaitu penyelidik dan penyidik meski kemudian ditolak oleh hakim karena keberatan dari pihak Jero.
KPK kemudian menghadirkan 2 ahli yaitu Yahya Harahap dan Adnan Paslyadja. Keduanya diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya mengenai hukum acara pidana seputar proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka.
Dalam pokok perkara, Jero Wacik sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyalahgunakan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri ESDM tahun 2011-2013.
Saat menjadi Menbudpar, Jero diduga menggunakan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain dengan kisaran kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Sementara saat menjadi Menteri ESDM, Jero ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat eks Sekjen ESDM Waryono Karno.
(dha/jor)










































