β"Tersangka ini punya pekerja banyak, ada puluhan lebih. Profesinya ada yang karyawati swasta, mahasiswi hingga model freelance," ujar Kanit II (Vice Control) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Arsya mengatakan, mahasiswi yang menjadi 'pekerja' Mike ini sebagian banyak berasal βdari luar Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan banyaknya prostitusi yang ditawarkan di dunia maya.
"Sebelum adanya kasus pembunuhan Deudeuh, kami sudah melakukan penyelidikan kasus prostitusi online karena sudah meresahkan masyarakat," ujar Heru.
Atas perbuatannya itu, Mike dijerat Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian.
(mei/ndr)











































