Ssst! Ternyata Ketua Majelis Sengketa Partai Golkar Itu Hakim Paling Junior

Ssst! Ternyata Ketua Majelis Sengketa Partai Golkar Itu Hakim Paling Junior

- detikNews
Jumat, 24 Apr 2015 16:10 WIB
Ssst! Ternyata Ketua Majelis Sengketa Partai Golkar Itu Hakim Paling Junior
Jakarta - Meski belum mengantongi Surat Keputusan (SK) ketua majelis, hakim Teguh Satya Bhakti sudah didapuk menjadi ketua majelis perkara besar yaitu perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Ternyata ia merupakan hakim paling junior di PTUN Jakarta.

Berdasarkan website Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dikutip detikcom, Jumat (24/4/2015), Teguh lahir di Ampenan pada 17 September 1980 atau baru berusia 35 tahun. Ternyata ia merupakan hakim paling junior di PTUN Jakarta. Meski berusia paling muda, tapi Teguh diberikan tanggung jawab besar menyelesaikan sengketa kepengurusan partai tertua di Indonesia dengan saksi ahli para pakar hukum senior.

Berikut daftar senioritas hakim di PTUN Jakarta tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Hendro Puspito (Ketua PTUN Jakarta), kelahiran 14 Mei 1961
2. Ujang Abdullah (Wakil Ketua PTUN Jakarta), kelahiran 10 Juli 1964
1. Nur Akti, kelahiran 5 Oktober 1963
2. Subur, kelahiran 13 April 1968
3. Indaryadi, kelahiran 25 Februari 1969
4. Husban, kelahiran 23 Desember 1972
5. Haryati, kelahiran 27 Juni 1973
6. Tri Cahya Indra Permana, kelahiran 13 Mei 1978
7. Elizabeth IEHL Tobing, kelahiran 5 Juli 1976

Di kasus sengketa Golkar, Teguh menjadi ketua atas dua seniornya yaitu Subur dan Tri Cahya. Padahal berdasarkan SK Nomor W2.TUN1/02/HK.06/I/2015 tertanggal 2 Januari 2015, Teguh belum ditunjuk menjadi ketua majelis. Entah atas pertimbangan apa sehingga Ketua PTUN Jakarta menunjuk Teguh menjadi ketua majelis.

Sebelumnya, Teguh pula menjadi ketua majelis hakim yang memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan kala itu ia menangis saat membacakan putusan itu.

(asp/nrl)


Berita Terkait