"Soal Perppu Plt, kami menyerahkan sepenuhnya pada DPR. Saya siap saja melaksanakan keputusan DPR apakah menerima atau menolak Perppu," kata Johan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/4/2015)
Soal wacana pembentukan komite etik permanen, Johan mengaku belum mau berkomentar banyak. Katanya hal tersebut harus dibahas dulu secara mendetail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepuluh fraksi di Komisi III DPR telah menyetujui Perppu KPK terkait posisi Plt Pimpinan untuk menjadi Undang-undang. Hasil di Komisi III tersebut akan dibawa ke rapat paripurna yang digelar nanti malam pukul 19.30 WIB.
(bar/jor)











































