Diharuskan Bayar Rp 7,6 M ke Importir Bus, Ahok: Kalau Ada Mark-up?

Diharuskan Bayar Rp 7,6 M ke Importir Bus, Ahok: Kalau Ada Mark-up?

- detikNews
Jumat, 24 Apr 2015 15:49 WIB
Diharuskan Bayar Rp 7,6 M ke Importir Bus, Ahok: Kalau Ada Mark-up?
Jakarta - ‎Pemprov DKI kalah di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait impor bus gandeng dari PT Ivani Dewi untuk armada TransJakarta yang belum dibayar. BANI memutuskan Pemprov DKI harus membayar Rp 7,6 miliar kepada perusahaan importir.

Menurut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Pemprov DKI menghormati putusan BANI tersebut. Namun ia menduga ada mark-up dari pengadaan bus sehingga pembayaran belum dilakukan.

"Putusannya masuk akal juga, memang ada satu unit bus tidak dipakai dan ada biaya balik nama lalu dibatalkan. Kalau dibatalkan karena ada mark-up? Bukan salah kita kan?" kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Pemprov DKI akan mempelajari lebih dulu salinan putusan BANI tersebut. Ahok pun menunggu penyidikan kejaksaan terkait pengadaan bus dari PT Ivana Dewi itu untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan mark-up.

"Belum lihat salinan, kita hargai UU tentang BANI yang putusannya final mengikat. Tapi kita perlu lihat putusannya, dasar memutusnya apa? Kalau di kejaksaan mengatakan ini ada mark-up, masa kita mesti bayar?" ujar Ahok.

‎BANI memutuskan Pemprov DKI harus bayar Rp 7,6 miliar untuk satu unit bus seharga Rp 3,5 miliar dan BPKB/STNK sebesar Rp 4,1 miliar pada Rabu (22/4) lalu. BPKB dan STNK seharga Rp 4,1 miliar itu berasal dari 30 unit bus gandeng paket 5 yang dibeli Pemprov DKI dari PT Ivani Dewi.

(vid/jor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini