Menurut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Pemprov DKI menghormati putusan BANI tersebut. Namun ia menduga ada mark-up dari pengadaan bus sehingga pembayaran belum dilakukan.
"Putusannya masuk akal juga, memang ada satu unit bus tidak dipakai dan ada biaya balik nama lalu dibatalkan. Kalau dibatalkan karena ada mark-up? Bukan salah kita kan?" kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum lihat salinan, kita hargai UU tentang BANI yang putusannya final mengikat. Tapi kita perlu lihat putusannya, dasar memutusnya apa? Kalau di kejaksaan mengatakan ini ada mark-up, masa kita mesti bayar?" ujar Ahok.
BANI memutuskan Pemprov DKI harus bayar Rp 7,6 miliar untuk satu unit bus seharga Rp 3,5 miliar dan BPKB/STNK sebesar Rp 4,1 miliar pada Rabu (22/4) lalu. BPKB dan STNK seharga Rp 4,1 miliar itu berasal dari 30 unit bus gandeng paket 5 yang dibeli Pemprov DKI dari PT Ivani Dewi.
(vid/jor)










































