DPR Akhiri Masa Sidang III Tanpa Satupun UU Disahkan, Ini Pembelaannya

DPR Akhiri Masa Sidang III Tanpa Satupun UU Disahkan, Ini Pembelaannya

- detikNews
Jumat, 24 Apr 2015 15:00 WIB
DPR Akhiri Masa Sidang III Tanpa Satupun UU Disahkan, Ini Pembelaannya
Foto ilustrasi.
Jakarta - Masa Sidang III DPR RI tahun 2014/2015 akan ditutup malam nanti. Hingga hari ini, belum ada RUU yang disahkan menjadi UU oleh DPR padahal ada 37 RUU yang menjadi prioritas di prolegnas tahun 2015.

Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo mengakui bahwa di masa sidang kali ini, pembahasan beberapa RUU baru sampai pada tahap harmonisasi. Ada beberapa alasan yang jadi 'pembelaan' Baleg mengapa tak ada UU yang disahkan.

"Sekarang ini, kita ada beberapa RUU yang diharmonisasi. RUU Perumahan Rakyat, RUU Penjaminan, lalu ada RUU usulan inisiatif PKS dan PPP yang tentang larangan minuman beralkohol," kata Firman saat dihubungi, Jumat (24/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah diharmonisasi, 3 RUU tersebut tak kunjung disahkan. Salah satu kendala adalah singkatnya masa sidang III yang hanya sekitar 1 bulan.

"Salah satunya karena masa sidang ini pendek. Oleh sebab itu, kita Fraksi Golkar petimbangkan agar ada slot khusus bahas UU, seperti dulu ada hari legislasi," ucap politikus Golkar ini.

Selain itu, Firman juga menyalahkan pemerintah yang dianggap lambat dalam proses pembahasan. Perwakilan pemerintah memang perlu hadir dalam rapat-rapat membahas RUU.

"Sekarang RUU inisiatif pemerintah belum ada yang masuk, mungkin karena sibuk. Pemerintah banyak agenda kegiatan kenegaraan. Ini bukan bulan yang menguntungkan," ujarnya.

Di masa sidang berikutnya, Baleg fokus menyelesaikan 3 RUU yang sudah diharmonisasi. Yang menjadi prioritas juga adalah pembahasan RUU KUHP dan KUHAP.

"Kita memutar otak bagaimana alokasikan waktu untuk masalah UU. Terutama KUHP dan KUHAP juga. Kalau KUHP sudah siap tapi untuk KUHAP, pemerintah agak lambat. Kita minta komisi-komisi juga konsisten dengan RUU yang diusulkan," paparnya.

Sebenarnya, masih ada satu UU yang bisa disahkan malam ini apabila Perppu KPK disetujui oleh DPR menjadi UU. Setelahnya, DPR akan menjalani masa reses hingga 17 Mei 2015 mendatang.




(imk/erd)


Berita Terkait