Menurut Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bachtiar Ujang kejadian awal terjadi Kamis (23/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelapor berinisial H melaporkan putrinya berumur 4 tahun diculik.
Setelah mendapat laporan pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Dan pada Kamis 24 April 2015 pukul 08.00 WIB, Tim Jatanras Polres yang dipimpin Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Eko Barmula berhasil menangkap pelaku di Ciledug, Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachtiar mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku anak yang diculiknya merupakan hasil hubungan dengan pelapor. Namum, pelapor menyangkal hal tersebut.
"Dia mengaku itu anaknya. Dan dirinya tega menculik karena tidak ingin pelapor meninggalkan dirinya. Karena mereka sudah berpacaran lama," jelas Bachtiar
Karena perbuatannya pelaku dikenakakan Pasal 333 KUHP tentang penculikan. "Dia diancam 8 tahun penjara," tutup Bachtiar.
Dilain pihak, pelaku Peter mengaku sudah lama berpacaran denga pelapor. Pria berdarah Ambon ini mengaku nekat menculik karena cemburu.
"Udah 5 tahun pacaran dia mutusin saya. Saya gak mau, jadi anaknya saya ambil biar dia mau tinggal," kandas Peter
(spt/ndr)











































