"(Jadwal) Belum bisa disampaikan hari ini karena kita masih menunggu 1 terpidana mati yang mengajukan PK yang belum diputus yaitu Zainal Abidin, hari ini kita tunggu putusannya," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana di kantornya kepada wartawan, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Zainal merupakan satu-satunya WNI dalam eksekusi tahap II ini. Ia juga satu-satunya terpidana mati dari komplotan narkotika jenis tanaman yaitu ganja. Sembilan terpidana mati yang telah siap didor di Pulau Nusakambangan merupakan komplotan narkoba dari nontanaman yaitu sabu, ekstasi dan heroin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA telah menurunkan majelis hakim PK Zainal dengan nomor perkara No 65 PK/Pid.Sus/2015 dengan ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya. Jika vonis diketok hari ini, Kejagung langsung bergerak cepat melaksanakan eksekusi mati dalam satu pekan ke depan.
Sembilan terpidana mati itu kini telah berkumpul di Pulau Nusakambangan.
"(Kalau Zainal sudah diputus) Ya kita akan menentukan hari H-nya," ujar Spontana.
Persiapan eksekusi 10 orang ini yaitu dengan mengundang 9 perwakilan negara para terpidana ke Pulau Nusakambangan, Sabtu (25/4). Selain itu setelah ditentukan waktu eksekusi mati, para keluarga akan diberikan waktu kunjungan menemui para terpidana mati. Berikut 9 nama terpidana mati yang telah habis upaya hukumnya:
1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 heroin
3. WN Prancis, Serge Areski Atlaoui, kasus pabrik sabu dan ekstasi
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin
(asp/nrl)











































