PP Diteken, Tidak Ada Alasan Pilkada Ditunda
Senin, 14 Feb 2005 11:42 WIB
Jakarta - Setelah sempat tertunda, Presiden SBY akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung, hari Jumat (11/2/2005) lalu. Depdagri menegaskan, dengan demikian tidak ada alasan Pilkada yang akan diselenggarkan bulan Juni 2005 mendatang diundur."Masih ada waktu cukup lama sampai Juni nanti. Tidak ada alasan pengunduran Pilkada," kata Kapuspen Depdagri Ujang Sudirman kepada wartawan di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusatm Senin (14/2/2005).Ujang mengatakan hal tersebut, terkait pernyataan KPU yang meminta Pilkada diundur hingga bulan September 2005 mendatang. "Selama pemerintah menganggap mungkin pelaksanaan Pilkada pada bulan Juni, maka tidak perlu diundur. Hal itu juga sesuai UU yang menyebutkan bahwa Pilkada dilaksanakan bulan Juni 2005," kata dia.Menurut Ujang, pelaksanaan Pilkada yang dilakukan secara lokal di daerah mempermudah persiapan. Yang menjadi masalah saat ini adalah mengenai pendaftaran calon dan tender persiapan logistik Pilkada."Selanjutnya setelah PP Pilkada ini ditandatangani, kita akan melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Rencananya tanggal 17-18 Februari besok akan diadakan Rakor Gubernur se-Indonesia di Depdagri, yang juga akan dihadiri KPUD-KPUD Propinsi dan unsur Muspida setempat," jelas Ujang.Sementara mengenai PP Pilkada yang sudah ditandatangani SBY itu, Depdagri masih belum memilikinya. "Kemungkinan ditandatangani Jumat sore kemarin. Tapi kita belum memperolehnya dan belum mengetahui nomor PP tersebut," demikian Ujang Sudirman.
(fab/)











































