"Ini masih negosiasi sama petugas. Selain menimpuki KRL warga juga sempat duduk-duduk di rel," kata Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Bambang Prayitno kepada detikcom, Jumat (24/4/2015).
Bambang mengatakan, hingga kini perundingan antara PT KAI dan warga masih berlangsung. Namun kereta rute Tanah Abang-Maja belum bisa melintas di kawasan ini.
"Belum bisa melintas karena ditimpuki," katanya.
Pasal 94 Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup. Penutupan perlintasan tak berizin ini dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
(nal/nrl)











































