Belum Dapat Putusan Lengkap, Menteri Siti Terus Pantau Nenek Asyani

Belum Dapat Putusan Lengkap, Menteri Siti Terus Pantau Nenek Asyani

- detikNews
Jumat, 24 Apr 2015 13:11 WIB
Jakarta - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya mengaku terus mengikuti kasus hukum yang menimpa‎ Nenek Asyani di Situbondo. Namun dia mengaku belum tahu putusan lengkap hakim yang memutus Asyani bersalah mencuri kayu.

‎"Saya belum baca atau mengikuti rinci alasan-alasan hukum hingga dicapainya amar seperti itu," kata Siti dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (24/4/2015).

‎Meski begitu, Siti bersyukur Asyani masih dijatuhi hukuman percobaan. Termasuk hukuman denda Rp 500 juta dengan subsidaritas 1 hari kurungan yang harus dijalani Asyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti sendiri sejatinya sudah melayangkan keberatan kepada Jaksa Agung terkait tuntutan jaksa terhadap Asyani. Namun saat itu Jaksa Agung mengacu pada syarat minimal di dalam UU No 18 Tahun 2013.

"Kepada jaksa agung sejak pembacaan rencana tuntutan, saya sudah komplain. Tapi menurut jaksa agung itulah kondisi minimal yang ada dalam UU 18 Tahun 2013," kata Siti.‎

Siti menjelaskan, saat kuasa hukum Asyani meminta tes DNA kayu untuk mengetahui asal muasalnya, dia langsung mengontak Kepala Litbang Kehutanan Prof Dr San Afri Awang‎. Dan tes itu pun sejatinya bisa saja dilakukan.

‎"Kalau soal substansi hukum tentu hakim punya penilaian. Saya masih ikuti perkembangannya ya," lanjut Siti.

Khusus kepada Perhutani, Siti sudah mewanti-wanti agar peristiwa ini tak lagi terulang. Dia berharap‎ pendekatan pembinaan lebih diutamakan, terlebih lagi terhadap persoalan hukum yang berkaitan dengan masyarakat kecil.

Nenek Asyani divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (23/4) kemarin. Nenek 63 tahun asal Dusun Krastan Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo itu, pun dijatuhi hukuman.

Majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memvonis nenek Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan 3 bulan. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan. Hakim juga memerintahkan agar barang bukti mobilpick up L-300 dikembalikan kepada saksi Abdussalam, serta 38 sirap kayu jati dirampas untuk negara.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut nenek Asyani dihukum penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.

Meski tidak harus kembali ke penjara, namun vonis bersalah membuat nenek Asyani kembali histeris. Saat majelis hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, janda dari almarhum Nukdin itu tetap tidak beranjak dari kursi pesakitan. Dia bahkan meneriaki majelis hakim yang mulai meninggalkan ruangan sidang, dan menantangnya untuk sumpah pocong.



(mok/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads