Yahya berpendapat bahwa hakim praperadilan tidak memiliki wewenang untuk menguji pembuktian dari alat bukti. Hal itu tidak dapat diuji di praperadilan lantaran sudah masuk ke masalah substansial.
"Kalau sudah berbicara mengenai masalah pembuktian itu proses pemeriksaan substansi. Memang dikatakan kalau untuk menetapkan orang sebagai tersangka dalam KUHAP harus didukung dengan 2 alat bukti yang cukup. Alat bukti itu penjelasan di pasal 1 angka 14, pasal 17, penjelasan pasal 17," kata Yahya dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).
Menurut Yahya, hakim praperadilan hanya menguji persyaratan mengenai alat bukti. Persyaratan yang dimaksud yaitu mengenai syarat formil dan materiil.
"Tapi pada tahap praperadilan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk menilai apakah alat bukti yang mendukung penangkapan atau penahanan apakah mempunyai kekuatan pembuktian karena itu kewenangan majelis hakim pengadilan dalam proses acara biasa," kata Yahya.
Yahya mengatakan hakim praperadilan cukup melihat apakah alat bukti yang dipermasalahkan sudah memenuhi syarat administratif. Jadi, KPK hanya cukup membuktikan bahwa dalam menetapkan seorang tersangka alat bukti yang diserahkan telah cukup syarat.
"Tanpa menilai nilai kekuatan yang melekat pada alat bukti tersebut. Cukup menunjukkan ini alat bukti sudah mempunyai syarat formil dan materiil," ujar Yahya.
(dha/jor)











































