"Nanti malam pukul 19.30 WIB paripurna penutupan masa sidang dan pengambilan keputusan dari Perppu Plt Pimpinan KPK," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada detikcom, Jumat (24/4/2015).
Perppu KPK tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara. Bila Perppu itu disetujui menjadi UU, maka 3 Plt Pimpinan KPK yaitu Taufiquerahman Ruki, Indriyanto Seno, dan Johan Budi akan menjadi pimpinan tetap sampai Desember 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rapat pengambilan keputusan tingkat I semalam, sepuluh fraksi sepakat menyetujui Perppu KPK jadi UU. Namun, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan ada empat catatan yang disampaikan dalam pandangan mini. Keempat catatan itu adalah pertama terkait pembatasan umur dalam penunjukan pimpinan agar memperhatikan Pasal 29 huruf E Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Kemudian, kedua perlunya percepatan pembentukan panitia seleksi pimpinan KPK. Hal ini mengingat pimpinan yang sekarang akan habis periodenya pada akhir tahun ini.
Selanjutnya, yang ketiga ada usulan untuk mempermanenkan Komite Etik KPK. Lalu, keempat terkait soal lama waktunya pimpinan KPK yang telah selesai menjabat tak boleh menduduki jabatan publik.
(imk/rvk)











































