Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (23/4) hakim tunggal Sihar Purba menerima keberatan dari pihak Jero Wacik. Saat itu KPK menghadirkan 2 saksi fakta yaitu penyidik dan penyelidik KPK yang menangani kasus Jero Wacik.
โKedua saksi yang dihadirkan KPK merupakan penyelidik dan penyidik aktif yang masih bekerja di KPK yaitu Erwin Sinaga dan Iguh Sipurba. Namun keduanya tidak jadi memberi kesaksian lantaran hakim Sihar mengesampingkan keterangan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kecewa saksi kami ditolak atas permintaan pemohon dan dikabulkan oleh hakim. Yang jelas kami sudah berusaha untuk membuktikan mekanisme penetapan tersangka itu telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan," kata Nur usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (23/4) kemarin.
Hari ini, Jumat (24/4/2015), sidang kembali dilanjutkan di tempat yang sama sekitar pukul 09.00 WIB. Pihak KPK belum membeberkan siapa ahli yang akan dihadirkan. Yang jelas ahli yang akan dihadirkan akan mendukung dalil-dalil yang telah disampaikan.
Jero Wacik menjadi satu dari sekian tersangka KPK yang melakukan perlawanan terhadap status tersangka yang telah disematkan kepadanya. Jero Wacik mengajukan praperadilan dan meminta hakim untuk membatalkan status tersangka yang telah disandangnya.
โTerkait kasus yang membelitnya, Jero Wacik sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyalahgunakan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri ESDM tahun 2011-2013.
Saat menjadi Menbudpar, Jero diduga menggunakan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain dengan kisaran kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Sementara saat menjadi Menteri ESDMโ, Jero ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat eks Sekjen ESDM Waryono Karno.
(dha/rvk)











































