Sidang Korupsi di Semarang Digelar, Pengunjung Membludak
Senin, 14 Feb 2005 11:01 WIB
Semarang - Sidang kasus korupsi senilai Rp 2,16 miliar dengan terdakwa tiga anggota DPRD Kota Semarang dan delapan mantan anggota DPRD Kota Semarang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pengunjung sidang membludak. Sidang yang digelar di PN Semarang, Jl. Siliwangi, Semarang dilakukan tiga tahap, yaitu pukul 09.00 WIB, pukul 11.00 WIB, dan pukul 13.00 WIB, Senin (14/2/2005). Tiga tahap sidang itu digelar di Ruang Utama. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abid Soleh Mendrosa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudibyo. Dalam sidang yang digelar pukul 09.00 WIB, dihadirikan tiga orang terdakwa, yaitu Ismoyo Subroto, Abdul Syukur Gani, dan Humam Mukti Aziz. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,16 miliar. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, ketiga terdakwa dianggap menyalahgunakan wewenang dengan melakukan dobel anggaran pada penyusunan APBD Kota Semarang 2004. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 18 jo 43 (a) UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun, atau denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. Sidang tahap kedua pukul 11.00 WIB, akan dihadirkan empat terdakwa, yaitu Fathurrohman, Santoso Hutomo, Agustina Wilujeng, dan Tohir Sudirdjo. Sedang pada sidang tahap ketiga pukul 13.00 WIB, akan dihadirkan empat terdakwa Son haji Zainuri, Indarto Handoyo, Suprihadi, dan Ahmad Yusuf. Dari kesebelas terdakwa itu, tiga terdakwa yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Semarang adalah Fathurrohman (PPP), Imam Mukti Aziz (PKB), dan Santoso Hutomo (PDIP). Sidang ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Tempat duduk untuk para pengunjung dipenuhi dengan pengunjung. Bahkan, para pengunjung tampak meluber sampai ke luar ruang sidang. PN Semarang menyediakan dua monitor di luar arena sidang. Di kursi pengunjung, tampak juga rombongan anggota DPRD Kota Semarang dan sejumlah pegawai Pemerintah Kota Semarang. Ketua DPRD Kota Semarang Sriyono juga tampak hadir di dalam sidang. "Karena di DPRD tidak ada acara, maka saya menyaksikan sidang ini," kata dia. Ruang sidang dijaga oleh dua peleton aparat dari Polwiltabes Semarang, 45 personel polisi dari Polres Semarang Barat, dan 6 personel Kejari dan PN Semarang. Sidang kasus korupsi ini akan digelar dua hari setiap mainggu, setiap hari Senin dan Kamis.
(asy/)











































