"Rencananya memang hari ini akan dipindahkan ke Nusakambangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2015) dini hari. Namun Tony tidak menyebut waktu pastinya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ratu narkoba asal Filipina itu. Mary Jane rencananya akan ditempatkan di ruang khusus yang terpisah dari terpidana lain. Hal itu dimaksudkan agar Mary Jane bisa menerima kunjungan keluarga dengan lebih leluasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa eksekutor juga telah menerima surat perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengenai persiapan pelaksanaan eksekusi mati pada Kamis (23/4) kemarin. Hanya saja belum ditentukan secara jelas kapan pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Selain Mary Jane, MA juga telah menolak PK yang diajukan oleh terpidana mati asal Prancis, Sergei Atloui dan warga negara Ghana Martin Anderson. Namun jaksa masih menunggu putusan PK dari satu terpidana mati lainnya yaitu Zainal Abidin.
Pihak MA sendiri telah menyatakan bahwa PK Zainal Abidin segera diputuskan paling lambat hari Senin (27/4) depan. Apabila PK itu ditolak maka jaksa akan melakukan eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati termasuk duo Bali Nine yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
(dha/rvk)











































