"Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari hakim Sarpin dalam perkara Komjen Pol Budi Gunawan menyentak dunia hukum di negeri ini. Sebagian ahli hukum termasuk banyak dari pegiat anti korupsi menganggap putusan praperadilan itu melintasi batas pasal 77 KUHAP," ucap eks hakim agung Laica Marzuki dalam diskusi yang diselenggarakan Gerakan Anti Korupsi Lintas Kampus bertajuk 'Bedah Publik Keputusan Hakim Sarpin' di Jl Hang Lekiu II no 40, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015) malam.
Dalam diskusi itu sedianya hadir pula mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, dan Ketua Program Pascasarjana Interdisiplin UI Sulistyowati Irianto. Namun ketiganya tidak dapat hadir langsung sehingga hanya memberikan pendapat melalui sambungan telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu putusan itu dikenal putusan hakim praperadilan Tatik tanggal 8 April dengan pemohon Suryadharma Ali yang tidak diterima. Putusan dia sifatnya legalistik. Hakim Tatik berpendapat status seseorang tersangka di luar kewenangan, artinya status tersangka bukan objek praperadilan," ujar Laica.
Laica tak semata-mata menyalahkan Sarpin lantaran dia memandang hukum di Indonesia telah ketinggalan zaman. Laica juga menyebut bahwa terlepas dari kecurigaan, putusan Sarpin yang melampai pasal 77 KUHAP itu merupakan suatu perlindungan hukum.
"Ketika kita mau memperjuangkan nasib kita ajukan praperadilan. Kalau berhadapan dengan hakim legalistik akan ditolak karena tidak sesuai pasal 77. Ada beberapa bagian di pertimbangan hakim Sarpin yang saya tidak setuju tetapi tidak boleh dihajar. Biarkan ini berjalan," kata Laica.
Kemudian moderator diskusi, Bambang Harymurti, menghubungi Sulistyowati melalui sambungan telepon. Sulistyowati menilai putusan Sarpin telah membajak rasa keadilan yang tumbuh di publik.
"Kelemahan sistem hukum kita terletak pada hakim, masih menempatkan diri sebagai corong Undang-undang.Hakim harus buat terobosan maka diberi kesempatan emas untuk membuat hukum baru. Sayangnya putusan Sarpin justru membajak apa yang dicita-citakan. Memang hakim harus membuat terobosan tapi untuk tujuan memberikan keadilan. Dalam hal ini Sarpin justru membuat terobosan untuk kepentingan politik," tegas Sulistyowati.
Dalam diskusi, Laica juga ditemani oleh Ketua bidang Pelayanan Hukum Ikatan Alumni ITB yang juga mantan tenaga ahli Komisi Yudisial, Ali Nurdin. Dia menegaskan seharusnya KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Sarpin.
"Sayangnya ini kelemahan KPK kok nggak membuktikan bahwa BG masuk ke kewenangan KPK dan tidak menghadirkan satupun saksi dan ahli bahwa KPK berwenang. KPK harusnya PK tapi kan malah ajukan kasasi. Apa ruginya lakukan KPK? Kalau MA menolak ya urusan nanti," sergah Ali.
"Pimpinan KPK harus jelaskan ke publik kenapa tidak mengajukan PK. PK satu-satunya cara untuk selesaikan carut marut ini. Kalau diancam ya mundur orang-orang KPK," sambung Ali.
Kemudian Bagir Manan yang dihubungi lewat sambungan telepon menambahkan bahwa putusan Sarpin ini tergolong nekat. Bagir mengatakan bahwa putusan Sarpin bukan penafsiran tetapi menambahkan.
"Dia katakan dia anggap ketentuan ini tidak jelas makanya dia dapat menafsirkan itu. Itu kan bukan penafsiran tapi menambahkan itu. Jadi dia nekat bener," kata Bagir.
"Dia nggak lagi bicara prosedur tapi substansi ketika dia nyatakan BG sebagai tersangka dianggap tidak sah. Itu sudah substansi perkara bukannya prosedur," sambung Bagir.
(dha/rvk)











































