“Dengan organisasi masyarakat tersebut diharapkan bisa berkomitmen untuk tidak mentolelir (zero tolerance) pada korupsi dana desa dan memastikan peningkatan kesejahteraan dan keadilan,” ujar Menteri Desa dan PDT, Marwan Jafar, dalam siaran persnya, Kamis (23/4/2015).
Untuk memastikan kebijakan-kebijakan pembangunan desa, Menteri Marwan menjelaskan pembangunan desa yang berpijak pada pengetahuan hasil riset penting dilakukan. “Perlukomitmen membentuk Managemen Pengetahuan Pembangunan Desa (MPPD), sebagai salah satu wadah produksi, pengelolaan, dan pemanfaatan pengetahuan bagi kemajuan pembangunan desa,” ujar Menteri Marwan.
“Kementerian Desa jugamengundang berbagai pihak untuk membantu MPPD ini memproduksi pengetahuan, mengelola pengetahuan, mendiskusikan berbagai pengetahuan, termasuk juga menyediakan ruang berbagi pengetahuan dan inovasi pembangunan desa antar stakeholders pembangunan desa,” ujar Marwan Jafar.
Sedangkan pada peran Jaringan Paralegal Indonesia (JPI), diharapkan bisa mendorong pembangunan desa agar tidak melulu berfokus pada soal pembangunan ekonomi, tetapi juga mengintegrasikan isu rights and justice bagi masyarakat desa.
“Karena itu isu hak asasi manusia dan akses keadilan bagi warga juga akan menjadi perhatian Kementerian Desa,” ujar Menteri Marwan.
(rvk/rni)