Sebenarnya, ada 10 peraturan yang dibahas antara KPU dan Komisi II DPR. Menjelang hari terakhir masa persidangan II 2014-2015 DPR yaitu esok hari, peraturan pencalonan masih dibahas dengan alot. Pembahasan masih berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat hingga hari ini, Kamis (23/4/2015) malam secara tertutup.
Anggota Komisi II dari F-PDIP Arif Wibowo mengungkapkan bahwa berbagai fraksi memperdebatkan syarat calon di daerah saat pendaftaran. Sesuai UU Parpol, calon harus berasal dari partai yang memegang SK Menkum HAM. Masalahnya, PPP dan Golkar yang terpecah jadi dua kubu kini dalam proses gugatan SK Menkum HAM itu ke PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada fraksi yang berpendapat agar menunggu putusan PTUN, hanya saja apakah putusan PTUN itu dapat dianggap sudah berkekuatan hukum tetap?
"Bagaimana jika ada banding? Ada kasasi? Maka kita berdebat di situ," ucap Arif.
Ahli-ahli sudah diundang. Ada yang berpendapat bahwa seharusnya pegangan tetap SK Menkum HAM. Apabila ada putusan berkekuatan hukum tetap yang mengugurkan SK Menkum HAM, maka di Pilkada selanjutnya, harus ada perbaikan SK.
Selain itu, ada perdebatan lain yang membuat pembahasan PKPU terkait pencalonan ini terus menerus deadlock yaitu soal kewenangan DPR di pembahasan peraturan teknis yang sebenarnya menjadi kewenangan atributif KPU. Berdasarkan UU, memang ada aturan bahwa KPU melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah agar peraturan itu tidak bertentangan dengan UU.
"Tetapi sifat rapat konsultasi itu tidak bersifat mengikat. Nah, lalu ada beberapa fraksi yang minta agar mengikat, ada rekomendasi. Nanti, kalau ada beberapa alternatif, lalu KPU lebih cenderung ke salah satu, lalu KPU dianggap berpihak," paparnya.
Oleh sebab itu, PDIP berpendapat agar pengambilan keputusan diserahkan ke KPU. Namun masih banyak fraksi yang berbeda pendapat sehingga pembahasan masih buntu.
"PDIP berpendapat serahkan saja ke KPU, kan yang penting sudah konsultasi," tutup Arif.
(imk/rvk)











































