Fraksi PDIP mengawali pandangannya. Diawakili anggota fraksi, Junimart Girsang mengatakan, Perppu ini diperlukan karena untuk mengisi kekosongan beberapa posisi pimpinan KPK.
"Fraksi PDIP memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II," kata Junimart di raker dengan Menkumham, di Komisi III, kompolek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan ini terkait seperti pembatasan umur dan syarat pendidikan menyesuaikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan persetujuan 10 fraksi ini akan berlanjut ke tahap tingkat II di paripurna, Jumat (24/4), besok.
"Walau ada catatan sebagai bagian tidak terpisahkan di tingkat pertama, maka kami pimpinan minta persetujuan tingkat pertama ini. Seluruh fraksi dapat beri persetujuan Perppu Nomor 1 Tahun 2015. Apakah hal ini disetujui?" kata Aziz sambil bertanya.
Menanggapi itu, seluruh fraksi kompak setuju dengan kemudian melanjutkan penandatanganan naskah rancangan Undang-Undang tersebut. Menkum Yasonna Laoly menyaksikan tanda tangan ini yang langsung diikuti seluruh fraksi.
(hat/rvk)











































