"Jadi jaksa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka ZB namun tersangka kembali tidak hadir dengan alasan sakit," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Kamis (23/4/2015).
Lantaran Zainal telah 3 kali tidak memenuhi panggilan, jaksa pun langsung mendatangi Zainal. Saat itu, dokter yang menangani Zainal menyatakan bahwa kliennya dapat menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal diberangkatkan dari Medan menggunakan pesawat terbang komersil pada pukul 20.00 WIB. Rencananya Jumat (24/4), Zainal akan diperiksa oleh jaksa penyidik.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah lebih dulu menahan mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan, Hartono. Dia ditahan selama 20 hari sejak 9 April 2015.
Dalam pemeriksaan, tersangka Hartono dicecar jaksa mengenai kronologi pelaksanaan perbaikan atau pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II yang diterima dari GM PT Pelindo I cabang Dumai melalui kontrak. Kemudian kontrak itu disubkontrakan kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara (PT CPNN).
"Hingga pembayaran uang muka sebesar 30 persen PT CPNN padahal mesin pengganti tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dimanfaatkan," jelas Tony.
Jaksa menyebut kerugian negara yang muncul dalam kasus tersebut sekitar Rp 1,7 miliar. Kerugian itu diduga berasal dari proyek perbaikan yang tidak optimal.
"Mengingat hingga saat ini, mesin pergantian yang tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II," ucap Tony.
(dha/mok)











































