"Berkas BW telah diterima tadi sore dan selanjutnya ditunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas tersebut," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2015).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jaksa peneliti diberikan waktu selama 14 hari untuk meneliti hal tersebut. Apabila telah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Viktor Simanjuntak mengatakan pelimpahan berkas tersebut telah diserahkan sore tadi. Viktor juga mengatakan soal pelibatan LPSK dalam kasus BW tersebut.
Viktor menyebut adanya dugaan intimidasi kepada para saksi, karena itu LPSK pergi ke Pangkalan Bun mengecek.
"Kami juga tak tahu bentuk intimidasinya, lagi dilihat LPSK. Kami menunggu keterangan LPSK," ujar Viktor.
BW dijadikan tersangka Mabes Polri terkait kasus 2010 lalu. Saat itu dia menjadi pengacara dan bersidang di MK dengan membela Bupati Kotawaringin Barat. Polisi pun membidik BW dengan kasus mengarahkan saksi palsu. BW membantah dan mendapat pembelaan dari Komnas HAM dan Ombudsman, serta Peradi.
(dha/mok)











































