Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto menyampaikan pengungkapan kasus ini. Menurut Arief, ini bermula dari perkenalan Jamal dan D pada November 2013.
"Jamal berinteraksi di medsos CAMFROG. Terjadi korespondensi intens dengan video call yang berlanjut dengan pacaran di samping itu korban juga memberikan password akun facebooknya kepada tersangka," ungak Arief di Pontianak, Kamis (23/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan lebih dari itu juga melakukan pratik tak pantas. Tanpa sepengetahuan korban ternyata video call sex tersebut direkam oleh tersangka. Kemudian pada tahun 2014 tersangka berkunjung ke tempat tinggal korban di wilayah kabupaten Sintang Kalbar," jelas Arief.
Dalam pertemuan tersebut terjadi hubungan seksual antara tersangka dengan korban bertempat di kos korban dan direkam oleh tersangka dengan sepengetahuan korban.
"Dalam perjalanan selanjutnya hubungan keduanya terjadi konflik sehingga korban akan memutuskan hubungan dengan tersangka sehingga tersangka mengancam akan meng-upload video-video porno korban yang telah direkam oleh tersangka. Ternyata korban tetap memutuskan hubungan dan akhirnya tersangka meng-upload video korban melalui akun facebook milik korban yang password-nya sudah diberikan kepada tersangka," beber Arief.
Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi awal April lalu. Polisi yang mendapat laporan segera bergerak cepat dan melakukan penahanan. Pekan lalu pelaku dicokok tim Polda Kalbar. Pelaku yang berusia 27 tahun kini ditahan di Mapolda Kalbar.
"Saksi ahli dan saksi-saksi sudah diperiksa," tegas Arief. Pelaku dikenakan UU ITE dan UU Pornografi yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.
(ndr/mad)











































