Hadi Poernomo selesai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/4/2015) tepat pukul 17.00 WIB. Tak banyak hal yang disampaikan eks Ketua BPK itu terkait pemeriksaan perdananya ini.
"Pemeriksaan berlangsung, tadi ada 10 pertanyaan, tapi isi materinya silakan tanya ke penyidik saja," kata Hadi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya makanya itu tanyakan saja ke penyidik, jangan ke saya," tegas Hadi.
Pimpinan KPK, Johan Budi menjelaskan masalah penahanan merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya. Saat ini Hadi belum ditahan karena memang proses pemberkasan masih terus dilakukan dan masih ada banyak saksi yang harus diperiksa.
"Soal penahanan itu kan kewenangan penyidik sepenuhnya. Ada alasan subjektif dan objektifnya," jelas Johan.
Seperti diketahui, saat menjabat Dirjen Pajak pada tahun 2003, Hadi secara sepihak mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA. Akibatnya, BCA diuntungkan karena tidak membayar pajak sebesar Rp 375 miliar yang seharusnya masuk sebagai pendapatan negara.
(kha/mok)










































