Protes Vonis Nenek Asyani, 1 Mahasiswa Pingsan karena Bentrok dengan Polisi

Protes Vonis Nenek Asyani, 1 Mahasiswa Pingsan karena Bentrok dengan Polisi

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2015 18:03 WIB
Situbondo - Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah bagi terdakwa nenek Asyani alias Bu Muaris (63), memicu bentrok di luar Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (23/4/2015). Para mahasiswa yang hendak memprotes vonis majelis hakim tersebut, dihadang aparat kepolisian hingga terjadi adu jotos.

Seorang mahasiswa pingsan dan terluka akibat bentrokan tersebut. Muhammad Sabilul Khoir, aktivis PMII dari Rayon Fakultas Hukum Unars Situbondo, terpaksa dilarikan ke RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo. Mahasiswa semester II itu tidak sadarkan diri dan mengalami luka di wajah.

"Yang bersangkutan tadi sempat terjatuh dan dianiaya polisi. Sampai sekarang belum sadarkan diri. Kami tentu mengecam tindakan polisi tersebut. Sudah bukan eranya lagi polisi menggunakan cara-cara kekerasan. Kami sedang melaporkan kejadian itu ke Propam Polres. Kami mendesak agar masalah itu diusut tuntas," kata Hendriansyah, Badan Pembina PMII Rayon Fakultas Hukum kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bentrok mahasiswa terjadi setelah vonis terhadap nenek Asyani dibacakan oleh majelis hakim PN Situbondo. Mendengar putusan tersebut, para mahasiswa yang semula istirahat langsung berdiri. Sambil berorasi, mereka menerobos masuk ke halaman PN untuk memprotes vonis majelis hakim.

Di sinilah, terjadi dua versi pemicu bentrok. Versi mahasiswa, saat orasi mereka tiba-tiba diusir keluar oleh salah satu staf PN Situbondo, yang diikuti oleh aparat kepolisian. Saat itu, polisi konon memaksa mahasiswa membubarkan diri dengan tindakan represif.

Namun, versi polisi, bentrok dipicu sikap salah satu mahasiswa, yang berusaha melepas tali tiang bendera di halaman PN. Hal itu kemudian dilarang oleh salah satu staf PN yang melihatnya. Saat itulah, para mahasiswa mengerubungi staf PN tersebut.

"Tahu begitu, personel polisi mengambil tindakan dengan mendorong mahasiswa keluar dari halaman PN. Jadi, tidak ada pemukulan," bantah Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo.

Nenek Asyani yang didakwa mencuri pohon jati, divonis hukuman percobaan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan. Hakim juga memerintahkan agar barang bukti mobil pikap L-300 dikembalikan kepada saksi Abdussalam serta 38 sirap kayu jati dirampas untuk negara.


(bdh/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads