Seorang mahasiswa pingsan dan terluka akibat bentrokan tersebut. Muhammad Sabilul Khoir, aktivis PMII dari Rayon Fakultas Hukum Unars Situbondo, terpaksa dilarikan ke RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo. Mahasiswa semester II itu tidak sadarkan diri dan mengalami luka di wajah.
"Yang bersangkutan tadi sempat terjatuh dan dianiaya polisi. Sampai sekarang belum sadarkan diri. Kami tentu mengecam tindakan polisi tersebut. Sudah bukan eranya lagi polisi menggunakan cara-cara kekerasan. Kami sedang melaporkan kejadian itu ke Propam Polres. Kami mendesak agar masalah itu diusut tuntas," kata Hendriansyah, Badan Pembina PMII Rayon Fakultas Hukum kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sinilah, terjadi dua versi pemicu bentrok. Versi mahasiswa, saat orasi mereka tiba-tiba diusir keluar oleh salah satu staf PN Situbondo, yang diikuti oleh aparat kepolisian. Saat itu, polisi konon memaksa mahasiswa membubarkan diri dengan tindakan represif.
Namun, versi polisi, bentrok dipicu sikap salah satu mahasiswa, yang berusaha melepas tali tiang bendera di halaman PN. Hal itu kemudian dilarang oleh salah satu staf PN yang melihatnya. Saat itulah, para mahasiswa mengerubungi staf PN tersebut.
"Tahu begitu, personel polisi mengambil tindakan dengan mendorong mahasiswa keluar dari halaman PN. Jadi, tidak ada pemukulan," bantah Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo.
Nenek Asyani yang didakwa mencuri pohon jati, divonis hukuman percobaan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan. Hakim juga memerintahkan agar barang bukti mobil pikap L-300 dikembalikan kepada saksi Abdussalam serta 38 sirap kayu jati dirampas untuk negara.
(bdh/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini