Isu penahanan ini kemudian sedikit terklarifikasi setelah Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) memberikan pernyataan bahwa BW masih diperiksa dan belum akan ditahan.
"Belum belum, masih pemeriksaan," ujar Buwas, Kamis (23/4/2015) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga memberikan jumpa pers. Empat pimpinan KPK yakni Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi, Zulkarnaen, dan Indriyanto Senoadji duduk bersama. Johan Budi menjelaskan bahwa Ruki mengontak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dengan loud speaker didapat penjelasan bahwa tidak ada penahanan.
Namun lepas dari pernyataan itu, beredar di media sosial surat penahanan BW yang diberikan seorang penyidik. Foto surat penahanan itu tersebar dan tertulis BW akan ditahan. Penahanan itu kabarnya karena BW tak mau menjawab pertanyaan penyidik.
BW yang disodori surat tak mau menandatangani, namun menuliskan catatan di surat itu. Antara lain, tidak ada alasan subjektifitas dan rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti Polri. BW memang mendapat dukungan dari dua lembaga negara itu terkait kasusnya. BW dipidana atas kasus mengarahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada di MK pada 2010 lalu. Saat itu BW masih menjadi pengacara untuk Bupati Kotawaringin Barat.
Dan akhirnya, ramai soal surat penahanan ini terjawab. BW keluar dari Bareskrim Polri sambil melempar senyum. BW tak mau berkomentar, dia langsung melangkah ke Kijang Innova yang menunggunya dan meninggalkan Bareskrim. Sejumlah pengacara menemani BW.
(idh/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini