Kuasa Hukum Nenek Asyani Sebut Hakim Abaikan Keadilan

Kuasa Hukum Nenek Asyani Sebut Hakim Abaikan Keadilan

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2015 16:55 WIB
Nenek Asyani seusai divonis bersalah dalam sidang. (Ghazali Dasuqi/detikcom)
Situbondo - Putusan hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memvonis Nenek Asyani bersalah, membuat kuasa hukum terdakwa berang. Bahkan, salah satu kuasa hukum terdakwa, Supriyono, terang-terangan menyebut hakim telah mengabaikan keadilan dan memilih mengedepankan solidaritas corp.

Pernyataan itu disampaikan Supriyono di dalam ruang sidang, sesaat setelah majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana membacakan amar putusannya, Kamis (23/4/2015). Menurut Supriyono, majelis hakim juga telah mengabaikan hati nurani.

"Majelis hakim hanya mengedepankan keterangan KRPH dan Polhut atas dasar penglihatan mata telanjang. Karena itu, kami dari kuasa hukum pasti akan melakukan banding," tegas Supriyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Supriyono, upaya banding pasti akan dilakukan karena vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim telah merugikan kliennya. Meski hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman percobaan, papar dia, tetapi stigma dari vonis bersalah itu telah menetapkan Asyani sebagai pelaku tindak pidana.

"Di usianya yang sudah tua, Nenek Asyani harus kami lindungi. Karena selama ini tidak pernah dilindungi oleh aparat penegak hukum. Kami juga akan melaporkan perilaku majelis hakim ini ke Komisi Yudisial RI," tandas pengacara asal Panarukan itu.

Berbeda dengan kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Ida Haryani justru hanya menyatakan pikir-pikir, atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Nenek Asyani. Meskipun, vonis yang diputuskan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutannya.

Dalam putusannya, majelis hakim telah memvonis Asyani dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun dan 3 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan. Sementara tuntutan jaksa, nenek Asyani dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan penjara.

(bdh/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads