Melalui mediasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kekisruhan ini pun luntur ditelan waktu. Saat bersamaan, Ahok memberikan tugas kepada DPRD DKI untuk mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Dalam rangka penyampaian Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2015-2035, Raperda tentang Kepariwisataan dan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi," kata Ahok dalam sidang paripurna DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat penting dan strategisnya 3 Raperda ini, diharapkan dewan dapat memproses dan membahas untuk disetujui Gubernur menjadi Perda dalam waktu tidak terlalu lama," ujar Ahok.
Setelah membacakan landasan hukum 3 Raperda ini, Ahok pun memberikan salinannya secara simbolis kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Dilanjutkan dengan pembacaan 'rapor merah' Pemprov DKI Tahun Anggaran 2014.
(vid/erd)











































