"Surat perintah pelaksanaan eksekusi telah diserahkan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) kepada jaksa eksekutor tanggal 23 April ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015).
Meski begitu, pihak kejaksaan belum memastikan kapan pelaksanaan eksekusi terpidana mati dilakukan. Surat perintah itu sendiri berisi mengenai persiapan pelaksanaan eksekusi mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kejaksaan masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) terhadap salah satu terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin. Apabila PK Zainal ditolak maka kejaksaan akan mengeksekusi 10 terpidana mati.
"Ini tentu masih terbuka karena masih menunggu Zainal Abidin, kalau sudah ditolak berarti akan komplit 10 orang," ucap Tony.
Kabar terakhir, MA telah menolak PK yang diajukan oleh WN Prancis Sergei Atloui dan WN Ghana Martin Anderson. Keduanya termasuk dari 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi mati yang hingga kini belum ditentukan waktunya. Dari 10 orang itu, 2 orang berkewarganegaraan Australia yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau yang dikenal dengan komplotan Bali Nine.
(dha/asp)










































