Minta Hakim Tipikor Tunda Sidang, Udar Pristono Bandingkan Kasus Andrew Chan

Minta Hakim Tipikor Tunda Sidang, Udar Pristono Bandingkan Kasus Andrew Chan

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2015 15:09 WIB
Minta Hakim Tipikor Tunda Sidang, Udar Pristono Bandingkan Kasus Andrew Chan
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, meminta agar Majelis Hakim menunda kelanjutan persidangan pemeriksaan pokok perkara atas dakwaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penundaan persidangan diminta Pristono karena dirinya sedang mengajukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Semoga keadilan dan perlindungan hukum dapat terkabulkan dan diberikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim untuk menunda Pengadilan Tipikor perkara ini karena adanya upaya hukum di PTUN Jakarta. Sebagaimana kami kutip ucapan Wapres Jusuf Kalla (yang) mengatakan penundaan eksekusi mati terhadap dua WN Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan karena pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berlangsung," ujar Pristono membacakan surat pribadi berjudul 'Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan' di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Bukan cuma itu, Pristono juga meminta agar dirinya dilepaskan dari rumah tahanan (Rutan). Alasannya Pristono sudah kesulitan menafkahi keluarganya karena gaji sebagai PNS Dishub tidak bisa diambil lantaran rekeningnya pada Bank DKI diblokir penyidik Kejaksaan Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan agar kami dapat kembali mengelola usaha atas aset-aset yang disita/dirampas antara lain 2 toko pakaian di PGC yang telah dibeli sejak tahun 2007 dan 2009 dan beberapa unit kondotel," sambungnya.

Permintaan ini disampaikan Pristono usai mendengar tanggapan Jaksa pada Kejagung atas nota keberatan (eksepsinya). Hakim Artha Theresia memberikan 'panggung' bagi Pristono membacakan surat pribadi selama 14 menit 11 detik, yang ditujukan ke Majelis Hakim.

Dalam suratnya itu, Pristono kembali memprotes penanganan perkara yang dilakukan Kejagung yang disebut tidak akuntabel dan tanpa bukti. "Kami ditahan pada 17 September 2014 tanpa pernah diberitahu telah terpenuhinya 3 alat bukti dan tidak pernah diuraikan perbuatan melanggar hukum yang menjadi penetapan penahanan jaksa penyidik," tuturnya.

Soal dakwaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013 serta TPPU, Udar menyebut seluruh dakwaan tanpa alat bukti. "Terungkap pada persidangan berdasarkan seluruh dakwaan ternyata tidak ada aliran dana kepada kami dan kejadian ini telah membunuh karakter kami dan hak asasi kami untuk bekerja dan memiliki harta secara halal," sebut Pristono.

Pristono menambahkan, mengenai kekayaan yang dimiliki termasuk duit yang diterima dirinya dan disetor ke dua rekening bank pada Bank Mandiri dan BCA merupakan penerimaan halal yang sudah dilaporkan dalam LHKPN dengan perubahan terakir pada tahun 2014.

"Kami telah melaporkan seluh aset-aset sehingga total harta sekitar Rp 26 miliar dan faktanya dalam persidangan terungkap oleh jaksa penyidik sekarang JPU telah mengabaikan dan tidak mempertimbangkan LHKPN," tegas Pristono.

Jaksa pada Kejagung dalam tanggapan atas eksepsi Pristono menegaksan pembuktian terhadap dakwaan akan dilakukan
saat pemeriksaan pokok perkara berjalan di persidangan.

"Mengenai keberatan terdakwa Udar Pristono tersebut menurut pendapat kami Penuntut Umum sifatnya sebagai bantahan atas perbuatan materiil atas surat dakwaan Penuntut Umum. Hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan di persidangan," tegas Jaksa Agustinus S.

Pristono dijerat dengan 3 dakwaan. Pertama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013. Kedua dakwaan penerimaan gratifikasi yakni Rp 77,570 juta dan Rp 6,5 miliar.

Sedangkan dakwaan ketiga, Pristono didakwa melakukan pidana pencucian uang. Jaksa menyebut Pristono beberapa kali menerima uang gratifikasi yang diyakini digunakan membeli sederet aset kebanyakan properti, kendaraan bermotor termasuk transfer ke dua orang.

(fdn/aan)


Berita Terkait