"Tersangka kita amankan karena kepergok mencuri tas pemilik toko. Tersangka datang ke toko dan berpura-pura belanja, tapi kemudian mencuri tas," kata Kapolsek Dramaga, Kompol Syaifudin Gayo, Kamis (23/4/2015) siang.
Kompol Gayo menjelaskan, Yayah datang ke toko sepatu milik Neldawati dan mengaku akan membeli sepatu dalam jumlah banyak. "Kepada korban, pelaku sempat memesan 15 pasang sepatu. Alasannya untuk dijual kembali," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan tidak jauh dari toko ada petugas (polisi), korban melapor dan memeriksa pelaku. Saat itu juga ditemukan tas milik korban. Pelaku langsung dibawa untuk diperiksa," tambahnya.
Sementara Yayah mengaku nekat mencuri tas milik Neldawati karena butuh uang. "Pelaku baru dicerai suaminya. Alasan mencuri karena butuh uang, dia harus menghidupi satu anaknya, tapi tidak punya penghasilan," kata Kompol Gayo.
"Kita masih dalami keterangannya. Pelaku masih kita periksa," tambahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yayah akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
(try/try)