Kasus pembantaian keluarga ini bermula saat anak pertama Hasan, Yaksa Sapuan, meminta disunat pada 8 April 2013. Tetapi Hasan tengah tidak mempunyai uang. Kondisi sulit ini tidak dimengerti sang istri, Samini, yang mendesak supaya Hasan mencarikan pinjaman uang. Sang istri menyatakan suaminya sebagai suami yang tidak bertanggung jawab karena tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga.
Setelah waktu mulai larut malam, mereka lalu beranjak tidur. Tapi Hasan hanya bisa termenung dan terngiang-ngiang kata-kata istrinya. Ia lalu ke kamar mandi sebentar dan balik rebahan sambil menatap langit-langit rumah yang terletak di kompleks perumahan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, Desa Babual Baboti, Kecamatan Kolam, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, itu. Dalam lamunannya itu, ia melihat dados (alat pemetik kelapa sawit) dan terbersit niat untuk menghabisi istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas Hasan berpikir siapa yang akan menjaga anak-anaknya jika ibunya meninggal. Dia menjawab pertanyannya itu dengan menghabisi nyawa ketiga anak-anaknya yang tengah tertidur pulas, yaitu Nurwidayanti Nyawiyah yang berusia 4 tahun, Musa Faidal Umaroh yang berusia 2 tahun dan Yaksan yang berusia 12 tahun. Setelah menusuk Yaksan, Hasan melihat anaknya masih bergerak. Lalu secepat kilat ia mengambil parang yang terselip di dinding rumah dan sekali sabet nyawa Yaksa melayang.
Pada 24 September 2013, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjatuhkan hukuman mati kepada Hasan. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa dan merupakan hukuman mati pertama yang dijatuhkan oleh PN Pangkalan Bun. Namun hukuman mati ini dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya pada 10 Desember 2013 menjadi penjara seumur hidup.
Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi. Tapi apa daya, permohonan itu tidak dikabulkan.
"Menolak kasasi jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun," putus majelis hakim dalam salinan putusan kasasi yang dilansir di website MA, Rabu (23/4/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dudu Duswara Machmuddin. Dalam vonis yang diketok pada 15 April 2014 itu, majelis memutuskan hukuman PT Palangkaraya telah sesuai dan benar.
(asp/nrl)











































