Disindir Jaksa KPK Hanya Curhat, Sutan Bhatoegana: How Come Gitu Loh?

Disindir Jaksa KPK Hanya Curhat, Sutan Bhatoegana: How Come Gitu Loh?

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2015 13:25 WIB
Disindir Jaksa KPK Hanya Curhat, Sutan Bhatoegana: How Come Gitu Loh?
Jakarta - Jaksa KPK menyebut Sutan Bhatoegana hanya berkeluh kesah alias curhat saat menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan mengenai penerimaan duit total USD 340 ribu, Rp 50 juta, mobil serta tanah dan bangunan. Disebut Jaksa KPK curhat, Sutan menanggapi santai.

"Ya namanya kan kalau kita menyampaikan sesuatu. Kalau orang itu pengin membantah, itu kan bahasa paling baik untuk mereka. Tapi apapun yang terjadi, itu yang terjadi, yang saya alami kan begitu. Itu fakta hukum," ujar Sutan usai mendengarkan tanggapan Jaksa KPK atas nota keberatan (eksepsi) dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Sutan kembali menuding ada kongkalikong dalam perkara yang menyeret dirinya ke pengadilan. Sebab Sutan mengklaim tak pernah diperiksa untuk perkara penerimaan duit terkait pembahasan penetapan APBNP 2013 Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayangkan saja malam saya di ILC saya menyatakan menggugat suara saya besok paginya saya tersangka APBNP yang nggak pernah saya diperiksa APBNP. How come gitu loh? Tapi kalian lebih ngertilah," tutur Sutan langsung bergegas keluar dari ruang persidangan.

Sementara itu pengacara Sutan, Eggi Sudjana memprotes jawaban Jaksa KPK dalam tanggapannya. Jaksa disebut tak berani membeberkan jawaban atas eksepsi berkaitan dengan fakta hukum dakwaan.

"Ada dua hal penting yang perlu dijelaskan, itu berkait fakta hukum tapi jawabannya dengan dikesampingkan. Tidak dengan jawaban argumentasi bagaimana untuk menolak yang kita sampaikan keberatannya," kata Eggi.

Selain itu Eggi tak puas dengan jawaban Jaksa atas dua penyidik KPK yang menangani perkara Sutan. "Jelas-jelas merupakan aturan hukum di KUHAP yang namanya penyidik itu harus kepolisian, kalau tidak dari kepolsian harus berasal dari penyidik PNS dan harus terdaftar namanya di Dirjen AHU . Itu tidak terjawab oleh KPK," ujar Eggi.

Padahal, Jaksa KPK yang dikomandoi Dody Sukmono sudah membeberkan perihal dua penyidik yang dipermasalahkan yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik.

Dalam tanggapannya, Jaksa KPK menegaskan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU KPK menegaskan penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.

"Oleh karenanya segala tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuang perundang-undangan karena kewenangan yang diberikan berdasarkan undang-undang," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa KPK membeberkan putusan permohonan praperadilan atas nama Suroso Atmomartoyo tanggal 14 April 2015 yang salah satu pertimbangan hukumnya menegaskan keabsahan pengangkatan penyidik internal KPK sesuai Pasal 45 UU KPK.

Karena itu Jaksa KPK meminta Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia menolak seluruh keberatan yang diajukan Sutan dan penasihat hukumnya, menyatakan surat dakwaan adalah serta menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.

Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno kala menjabat Sekjen Kementerian ESDM.

Perbuatan Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM. Sutan juga didakwa menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik, mantan terpidana korupsi.

Pada dakwaan kedua ini, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fdn/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads