"Ketika orang itu proaktif dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyidikan tidak perlu penahanan," jelas Buwas di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Buwas menjelaskan, pemeriksaan untuk BW bisa berulang-ulang. Yang jelas pemeriksaan lalu tertunda karena BW sendiri tidak hadir dua kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buwas juga menyampaikan di kasus BW soal dugaan mengarahkan saksi pada sidang Pilkada di MK ini tidak ada urusan dengan Peradi.
"Silakan dia pertanyakan pada penyidik. Yang jelas beliau sudah dipanggil dan rencananya datang jam 12. kita tunggu saja nanti bagaimana pak BW hadir," tutup Buwas.
(idh/ndr)











































