"Kita ikuti pengarahan Mendag saja," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2015).
Hal ini terkait dengan kebijakan Kemendag yang melarang penjualan minuman beralkohol di setiap minimarket di Indonesia kecuali Bali. Untuk merealisasikan toko khusus miras itu, menurut Ahok, Pemprov DKI akan melihat peraturan menteri perdagangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menambahkan, toko khusus miras itu bisa memperketat syarat menjadi konsumen dan peredarannya. Toko pun bisa mengkhususkan konsumennya adalah orang berusia 21 tahun ke atas.
"Ya Permen keluar, kita ikut saja. Jakarta mah dukung semua. Kamu sudah 22 tahun? Sudah boleh beli miras berarti," ucap Ahok.
(vid/gah)










































