"Proses penanganan perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sutan Bhatoegana telah mempunyai bukti permulaan yang cukup. Oleh karena terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau jani terkait penetapan APBNP Tahun Anggaran 2013 Kementernan ESDM berdasarkan telah ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka," tegas Jaksa KPK Mayhardy Indra Putra membacakan tanggapan tertulis atas nota keberatan Sutan dan tim penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Jaksa KPK membeberkan proses penyelidikan perkara yang dimulai 23 Mei 2013. Penyelidikan ini ditingkatkan ke proses penyidikan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi tanggal 14 Agustus 2013. Dalam proses ini KPK telah meminta keterangan saksi-saksi antara lain, Didi Dwi Sutrisnohadi (mantan Kabiro Keuangan Sekjen ESDM), Iryanto Muchyi (staf ahli Sutan) dan Iqbal (mantan ajudan Sutan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK juga menanggapi keberatan Sutan dan tim penasihat hukum mengenai dua penyidik KPK yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik yang sudah diberhentikan dari Polri. Kubu Sutan menuding tindakan Budi Agung dan Ambarita dalam penyidikan perkara Sutan sebagai tindakan ilegal.
Atas keberatan ini, Jaksa KPK menegaskan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU KPK menegaskan penyidik adalah penyidik pada KPK uang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.
"Oleh karenanya segala tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuang perundang-undangan karena kewenangan yang diberikan berdasarkan undang-undang," ujar Jaksa KPK.
Selain itu Jaksa KPK membeberkan putusan permohonan praperadilan atas nama Suroso Atmomartoyo tanggal 14 April 2015 yanng salah satu pertimbangan hukumnya menegaskan keabsahan pengangkatan penyidik internal KPK sesuai Pasal 45 UU KPK.
"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim agar dalam putusan sela berkenan memutus, menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya; menyatakan surat dakwaan adalah sah dan memenuhi syarat dormil dan materil surat dakwaan sebagaimana ditentukan menurut Pasal 143 ayat (2) KUHAP; menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan menetapkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana tetap dilanjutkan," sambung Jaksa Dody Sukmono.
Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno kala menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.
Selain itu Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik, mantan terpidana korupsi.
(fdn/gah)











































