Kejari Balige Sumut Tahan 3 Tersangka Proyek Lahan PLTA Asahan III

Kejari Balige Sumut Tahan 3 Tersangka Proyek Lahan PLTA Asahan III

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2015 12:59 WIB
Kejari Balige Sumut Tahan 3 Tersangka Proyek Lahan PLTA Asahan III
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Sumatera Utara (Sumut), menahan tiga tersangka kasus pembebasan lahan proyek PLTA Asahan III. Ketiganya dinilai andil menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,9 miliar.

Kajari Balige Andre Abraham menyatakan, ketiga tersangka merupakan anggota Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2010-2011. Masing-masing, Ferdinand Manumpak Siahaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tobasa, Jhon Viter Sirait mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Tobasa, dan Oloan Pane staf ahli Bupati Tobasa Bidang Kemasyarakatan.

"Para tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Berangkat dari Balige sejak kemarin, tetapi baru sampai pagi ini di Tanjung Gusta," kata Andre Abraham kepada wartawan, Kamis (23/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan Andre, ketiga tersangka berikut barang bukti diserahkan Polres Tobasa kepada Kejari pada Rabu (22/4). Disebutkan, ketiganya tersangkut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan pengadaan tanah atau ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan untuk lokasi pembangunan access road proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III milik PT PLN (Persero) Pikitringsuar.

Lahan yang dipersoalkan itu berlokasi di Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir. Dalam kasus ini, kata Andre, kerugian negara sebesar Rp 6.994.702.260.

"Sebelumnya Bupati Tobasa nonaktif Kasmin Simanjuntak sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara yang sama," kata Andre.


(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads