Kajari Balige Andre Abraham menyatakan, ketiga tersangka merupakan anggota Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2010-2011. Masing-masing, Ferdinand Manumpak Siahaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tobasa, Jhon Viter Sirait mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Tobasa, dan Oloan Pane staf ahli Bupati Tobasa Bidang Kemasyarakatan.
"Para tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Berangkat dari Balige sejak kemarin, tetapi baru sampai pagi ini di Tanjung Gusta," kata Andre Abraham kepada wartawan, Kamis (23/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lahan yang dipersoalkan itu berlokasi di Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir. Dalam kasus ini, kata Andre, kerugian negara sebesar Rp 6.994.702.260.
"Sebelumnya Bupati Tobasa nonaktif Kasmin Simanjuntak sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara yang sama," kata Andre.
(rul/try)











































