"Kami kecewa saksi kami ditolak atas permintaan pemohon dan dikabulkan oleh hakim. Yang jelas kami sudah berusaha untuk membuktikan mekanisme penetapan tersangka itu telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan," kata Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015).
Nur mengatakan kedua saksi tersebut dihadirkan karena mereka mendengar, menyaksikan, mengalami dan melaksanakan proses penetapan tersangka Jero. Meski begitu, Nur tetap menghormati keputusan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, kedua saksi yang dihadirkan KPK merupakan penyelidik dan penyidik aktif yang masih bekerja di KPK yaitu Erwin Sinaga dan Iguh Sipurba. Nur mengatakan pada sidang praperadilan sebelumnya kedua saksi tersebut diterima.
"Di perkara-perkara sebelumnya selalu diterima. Justru itu yang menurut kami kok tidak sama. Ini yang membuat agak kecewa," kata Nur.
Pengacara Jero, Hinca Pandjaitan menilai kedua saksi tidak independen lantaran merupakan penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus kliennya. Namun KPK menjamin bahwa kedua saksi akan memberi kesaksian apa adanya.
"Kami berusaha objektif. Kalau itu dianggap ada conflict of interest itu terserah hakim. (Kami jamin saksi) independen. Yang kami sampaikan juga ada bukti surat. Itulah yang akan diterangkan saksi ini, terkait sprinlidik dan sprindik. Mereka yang menangani itu, kalau bukan mereka tidak bisa. Apalagi mereka juga di bawah sumpah," ujar Nur.
(dha/fiq)











































