"Keberatan terdakwa sebagaimana yang diungkapkan dana Prolog tersebut hanyalah berisi keluh kesah atau curahan hati tentang kondisi yang dialami terdakwa selama ini terkait kasus yang menimpannya," ujar Jaksa KPK Dody Sukomono membacakan tanggapan atas eksepsi Sutan Bhatoegana dalam sidang lanjutan, Kamis (23/4/2015).
Dalam tanggapannya, Jaksa KPK menegaskan independensi lembaganya dalam melaksanan tugas dan wewenang terkait penanganan perkara korupsi. Jaksa menampik tudingan Sutan dan penasihat hukum yang menyebut perkaranya merupakan pesanan pihak tertentu.
Padahal dalam proses pengambilan keputusan termasuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK melakukan gelar perkara/ekspose setelah menerima laporan dari penyelidik. Forum ekspose ini diikuti penyelidik, penyidik, penuntut, pimpinan dan pihak lain yang terkait untuk dilakukan pemaparan mengenai peristiwa pidana beserta alat buktinya.
"KPK selalu membuktikan perkara-perkara tersebut dengan menggunakan kaidah hukum serta alat bukti yang sah. KPK sama sekali tidak mempunya tujuan apapun dalam menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka selain tujuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 UU Nomor 30 Tahun 2002 yaitu meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," papar Jaksa Dody.
Sutan pada persidangan 20 April 2015, membacakan eksepsi pribadi yang terbagi dalam dua bagian yakni prolog dan tanggapan atas surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK. Sutan memberi judul eksepsinya yakni 'Mahalnya Arti Sebuah Kejujuran Saya Korban Jargon KPK: Jujur itu Hebat Tapi Saya Jujur Kok Dijerat"
Dalam eksepsinya, Sutan membantah dakwaan Jaksa KPK. "Bagaimana mungkin saya ikut-ikutan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum," sebut Sutan.
Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno kala menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.
Selain itu Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik, mantan terpidana korupsi.
(fdn/fiq)











































