Keberatan Soal Saksi, Pengacara Jero Wacik: Ada Conflict of Interest

Keberatan Soal Saksi, Pengacara Jero Wacik: Ada Conflict of Interest

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2015 11:51 WIB
Keberatan Soal Saksi, Pengacara Jero Wacik: Ada Conflict of Interest
Jakarta - Tim pengacara Jero Wacik mengajukan keberatan saat KPK mengajukan saksi dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)‎. Gayung bersambut, hakim tunggal Sihar Purba menerima keberatan tersebut.

"Awalnya kami tidak tahu siapa saksinya dan ternyata yang tadi adalah Erwin penyidik dan Purba penyelidik. Dua-duanya bagian dari proses yang kita sengketakan," ucap pengacara Jero, Hinca Pandjaitan, usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015).

Hinca khawatir independensi kedua saksi yang dihadirkan oleh KPK tersebut. Menurutnya akan muncul konflik kepentingan apabila kedua saksi itu diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana keduanya dapat independen ketika bersaksi. Ada conflict of interest di situ, jadi tidak ada yang salah disitu ketika ditolak. Kita apresiasi ketika hakim mengabulkan," kata Hinca.

‎Dalam sidang, kedua saksi yang dihadirkan KPK merupakan penyelidik dan penyidik aktif yang masih bekerja di KPK yaitu Erwin Sinaga dan Iguh Sipurba. Pihak pengacara Jero pun keberatan dan hakim Sihar menerima permohonan tersebut.

"Dalam Undang-undang pun tertulis yang menerima gaji atau upah ‎agar diabaikan kesaksiannya. Kalau mau mengajukan saksi silakan tapi dari pihak luar," ucap hakim tunggal Sihar Purba dalam sidang.

Padahal kedua saksi tersebut pernah memberikan kesaksian dalam praperadilan yang berlangsung di PN Jaksel. ‎Salah satu anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang, menyebutkan bahwa saksi tersebut didatangkan untuk memperkuat pembuktian.

"Perkaranya kan seputar penetapan tersangka. Nah untuk membuktikan, yang mengetahui adalah penyidik dan penyelidik. Mereka yang tahu prosesnya, oleh karena itu kami hadirkan," kata Rasamala.

Namun, hakim tetap menolak dan memutuskan untuk mengakhiri sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dari KPK yang akan dihadirkan Jumat (24/4) besok. Selain itu, KPK akan menunjukkan bukti tertulis pada sidang selanjutnya.

(dha/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads