"Awalnya kami tidak tahu siapa saksinya dan ternyata yang tadi adalah Erwin penyidik dan Purba penyelidik. Dua-duanya bagian dari proses yang kita sengketakan," ucap pengacara Jero, Hinca Pandjaitan, usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015).
Hinca khawatir independensi kedua saksi yang dihadirkan oleh KPK tersebut. Menurutnya akan muncul konflik kepentingan apabila kedua saksi itu diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, kedua saksi yang dihadirkan KPK merupakan penyelidik dan penyidik aktif yang masih bekerja di KPK yaitu Erwin Sinaga dan Iguh Sipurba. Pihak pengacara Jero pun keberatan dan hakim Sihar menerima permohonan tersebut.
"Dalam Undang-undang pun tertulis yang menerima gaji atau upah agar diabaikan kesaksiannya. Kalau mau mengajukan saksi silakan tapi dari pihak luar," ucap hakim tunggal Sihar Purba dalam sidang.
Padahal kedua saksi tersebut pernah memberikan kesaksian dalam praperadilan yang berlangsung di PN Jaksel. Salah satu anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang, menyebutkan bahwa saksi tersebut didatangkan untuk memperkuat pembuktian.
"Perkaranya kan seputar penetapan tersangka. Nah untuk membuktikan, yang mengetahui adalah penyidik dan penyelidik. Mereka yang tahu prosesnya, oleh karena itu kami hadirkan," kata Rasamala.
Namun, hakim tetap menolak dan memutuskan untuk mengakhiri sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dari KPK yang akan dihadirkan Jumat (24/4) besok. Selain itu, KPK akan menunjukkan bukti tertulis pada sidang selanjutnya.
(dha/fiq)











































